- Kam, 01 Jan 1970
- Penulis, Steffen Anugerah Wijaya
- Kategori, Vulkanisir
- 1K+
Ban adalah bagian dari sebuah mobil yang paling “tersiksa”. Ban adalah satu-satunya bagian dari mobil yang bersentuhan langsung dengan jalan. Gaya mengemudi yang agresif, jalan berlubang, muatan overload, konsekuensinya diterima secara langsung oleh ban. Sehingga ban rusak bukanlah hal yang baru ditemui oleh para pelaku usaha pengangkutan maupun perusahaan yang memiliki armada truk. Bahkan mayoritas perusahaan pengangkutan menerapkan skema klaim ke sopir apabila ban-nya rusak dengan tidak wajar. Bagaimana apabila yang rusak adalah ban vulkanisir?
Jika kerusakan ban berasal dari pengerjaan vulkanisir yang kurang baik seperti lem tidak matang sempurna yang berakibat ngelotok/lekang/telapak terlepas dari casing, maka perusahaan vulkanisir wajib menerima klaim sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang dikerjakan. Namun apabila kerusakan berasal dari casing/body ban muncul perbedaan sudut pandang antara perusahaan vulkanisir dengan konsumen.
“Kan kamu yang memilih casing ban-nya yang bisa divulkanisir, jadi kalau pecah ya tanggung jawab kamu dong”. Pernyataan tsb beberapa kali saya dengar dari konsumen ketika ban vulkanisir mereka bermasalah, padahal jika diperhatikan kerusakannya ada pada casing/body sedangkan telapak vulkanisirnya masih menempel dengan baik. Pernyataan tsb sangat bisa saya maklumi karena konsumen sudah mempercayakan urusan ban-nya kepada kami. Dan siapa sih yang mau menderita kerugian karena ban-nya rusak.
Jika kerusakan bukan pada bagian yang dikerjakan pada proses vulkanisir maka lazimnya perusahaan vulkanisir akan menolak klaim dikarenakan beberapa alasan.
Alasan yang pertama, pada dasarnya perusahaan vulkanisir hanya mengerjakan bagian yang terkait dalam proses vulkanisir saja, yakni mulai dari lapisan yang di buffing keatas dan kampas/tambalan jika dibutuhkan. Sehingga lazimnya garansi tidak termasuk apabila kerusakan berasal dari casing / body ban karena bagian tsb tidak dilakukan ubahan apapun.
Alasan yang kedua, semenjak ban diserah terimakan ke konsumen ban tsb sudah diluar kontrol perusahaan vulkanisir. Banyak sekali penyebab sebuah ban pecah atau meletus. Bisa karena beban muatan yang luar biasa overload, terkena benturan dari lubang jalan, tertusuk benda tajam, tekanan angin yang tidak sesuai, overheat akibat sopir yang tidak berhenti untuk mendinginkan ban, dan masih banyak faktor lainnya. Faktor-faktor tsb adalah hal yang diluar kendali perusahaan vulkanisir. Jangankan ban vulkanisir, ban baru pun bisa pecah kalau terkena faktor-faktor yang disebutkan diatas.
Atas dasar goodwill dan menghargai kerjasama yang sudah terjalin pintu pengajuan klaim atas ban vulkanisir yang rusak atau bermasalah tidak menjadi tertutup. Namun yang harus disadari bersama bahwa ban baru maupun ban vulkanisir memiliki perluang yang sama untuk rusak. Sehingga jika terjadi kerusakan atau pecah ban harus dilihat dulu penyebabnya karena apa.
Penyebab rusaknya ban dapat terlihat dari ciri-ciri yang terdapat pada “bangkai” ban itu sendiri. Bahkan apabila kerusakan berasal dari pengerjaan vulkanisir yang kurang baik pun akan terlihat. Oleh karena itu pilihlah partner vulkanisir yang anda percaya dan sudah berpengalaman di bidangnya. Sesuai dengan slogan kami, AGV retread partner you can trust.